Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasih Baterai untuk Transportasi Jalan.

Sepeda motor listrik adalah salah satu transportasi di era kendaraan listrik.

CEO dan Founder dari PT TANGKAS, Agung Pamungkas, mengatakan masih terdapat sejumlah orang yang kurang paham terhadap kendaraan listrik.

“(Masyarakat,-red) Sering kurang paham adalah kendaraan listrik memerlukan tempat charge khusus seperti yang sering kita lihat di mal atau apartemen, tapi motor listrik tak memerlukan itu,” kata dia, dalam keterangannya, pada Kamis (14/7/2022).

Sumber: https://www.tribunnews.com/otomotif/2022/07/14/masuki-era-kendaraan-listrik-kenali-dulu-hal-ini-sebelum-beralih-ke-motor-listrik.